Bea Masuk Produk PET Masih Tunggu Putusan KADI/Kemendag

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih masih menunggu keputusan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebelum menetapkan besaran bea masuk untuk produk polietilena tereftalat (PET).
Seperti diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, baru-baru ini, Kemenkeu telah menerima rekomendasi dari KADI sebagai lembaga pemerintah agar ditetapkan bea masuk terhadap produk PET. Namun, belakangan, rapat terbaru para stakeholder yang juga melibatkan Kementerian Perdagangan memutuskaan akan dilakukan kajian ulang atas pengajuan bea masuk PET ini.
"Hasil rapat terakhir, sedang dikaji lagi oleh KADI," kata Suahasil, akhir pekan ini.
PET adalah bahan baku paling penting dalam industri hulu tekstil. Sekitar 60% serat sintetis berasal dari produk ini, selebihnya digunakan sebagai bahan botol plastik hingga wadah makanan.
PET dihasilkan dari pengolahan monoetilena glikoi (MEG) dan asam tereftalat yang dimurnikan (purified terephthalic acid/ PTA). Adapun MEG dihasilkan dari pengolahan etilena, produk turunan nafta, sedangkan PTA dari paraksilena, produk turunan kondensat gas.

0 comments