Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan 13,6 Kg Emas: Serbuk Emas Dimasukkan Dalam Kapsul

IVOOX.id – Penyelundupan emas lintas negara dengan modus menyembunyikan serbuk emas di dalam kapsul terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam tiga kasus penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 13,6 kilogram dan nilai diperkirakan sekitar Rp34 miliar.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram di lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Kertajati, I Gusti Ngurah Rai, dan Yogyakarta International Airport (YIA).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan tiga kasus penyelundupan tersebut terungkap secara beruntun pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.
Menurut Hengky, pengungkapan bermula dari analisis intelijen Bea Cukai terhadap pola perjalanan dan data penumpang. Hasil analisis kemudian menjadi dasar pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang yang dicurigai membawa emas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Totalnya adalah 39 kapsul dari sembilan orang tersangka dalam tiga kasus tiga hari tadi, dengan berat bruto 13,6 kg,” kata Hengky, Senin (26/10/2026).
Kasus pertama terungkap pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan tiga WNA India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang menuju Bangkok menggunakan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG436.
Ketiganya kedapatan membawa sembilan kapsul berisi serbuk emas dengan berat total 3,2 kilogram.
Hengky menjelaskan, berdasarkan analisis pola perjalanan penumpang, Dubai kerap menjadi tujuan akhir bagi penumpang asal India. Karena itu, petugas menduga emas tersebut berpotensi dibawa menuju Dubai setelah transit di Bangkok apabila berhasil melewati pemeriksaan.
Dua hari berselang, pada 22 Oktober, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Terminal 2F. Kali ini, lima WNA China yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur diamankan dengan 26 kapsul berisi serbuk emas seberat 9,25 kilogram.
Hengky menduga Kuala Lumpur berpotensi menjadi titik transit sebelum para penumpang melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
Sementara itu, penindakan ketiga berlangsung pada 23 Oktober di Terminal 3. Petugas mengamankan seorang WNA India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hong Kong, yang diduga menyembunyikan empat kapsul berisi serbuk emas seberat 1,16 kilogram.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai mencegah pengeluaran emas secara ilegal melalui jalur penerbangan internasional.
Dalam kasus Soekarno-Hatta, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur tindak pidana kepabeanan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS PMJ dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Bea Cukai juga mengingatkan penumpang yang membawa emas ke luar negeri agar memenuhi ketentuan ekspor, termasuk melengkapi dokumen kepabeanan dan memberitahukan barang kepada petugas.
Pengeluaran emas tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.


0 comments