Bea Cukai Gagalkan Upaya Pemasukan Dolar AS Tanpa Izin | IVoox Indonesia

June 26, 2026

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pemasukan Dolar AS Tanpa Izin

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Aritonang (tengah) bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Soekarno-Hatta Agus Arjaya (kanan) dan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bram Handoko (kiri) menunjukkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) saat konferensi pers pengungkapan upaya pemasukan valuta asing tanpa izin di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2026). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pemasukan 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa seorang warga negara Thailand karena melanggar ketentuan pembawaan uang kertas asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

0 comments

    Leave a Reply