Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jambi
Pemusnahan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jambi selama satu tahun. ANTARA/Nanang Mairiadi.

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak peredaran 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia Timur mencakup Bali, NTB, dan NTT. 

Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

"Ini ada rangkaian penindakan terbesar, dapat 11 juta batang rokok ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan gudang penimbunan rokok di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari gudang tersebut, ditemukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. 

Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah diamankan. Total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.

Atas pengembangan kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. 

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC, dan koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.

“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ujar Purbaya. 

0 comments

    Leave a Reply