Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar | IVoox Indonesia

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar

Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas impor ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

0 comments

    Leave a Reply