Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal di Lima Bandara
Petugas menunjukkan barang bukti emas usai pengecekkan kadar emas saat konferensi pers penindakan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal seberat total 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara, yakni Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, sepanjang Oktober 2026. ANTARA FOTO/Fauzan


0 comments