Bea Cukai: Donasi Diaspora untuk Korban Bencana Bisa Ajukan Bebas Bea Masuk

IVOOX.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan donasi yang dikirimkan oleh diaspora Indonesia untuk penanggulangan bencana berkesempatan untuk dibebaskan dari pengenaan bea masuk.
Djaka menjelaskan barang yang masuk ke daerah kepabeanan pada prinsipnya dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Namun, untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012,” kata Djaka di konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025), dikutip dari Antara.
PMK 69/2012 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Pasal 2 PMK 69/2012 menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan dalam kondisi masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, atau masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk mengajukan pembebasan bea masuk, pemohon melampirkan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Permohonan harus melampirkan daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur daerah tertimpa bencana.
Selain itu, juga melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) serta rekomendasi BNPB, BPBD, atau gubernur setempat.
Bila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate), pemohon dapat melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah dengan format yang diatur dalam PMK 69/2012.
“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujar Djaka.


0 comments