Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama | IVoox Indonesia

April 9, 2026

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi - Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling. (ANTARA/Hafidz Mubarak/dok)

IVOOX.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang kini bisa dilakukan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM dalam siaran pers Senin (6/4/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.

0 comments

    Leave a Reply