Bawaslu Sebut Tahapan Krusial dan Lima Provinsi Paling Rawan dalam Pilkada 2024 | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Bawaslu Sebut Tahapan Krusial dan Lima Provinsi Paling Rawan dalam Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahat Bagja dalam peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 di Jakarta Senin (26/8/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas akan menjadi kunci kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Namun, Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa ketiga tahapan ini memiliki potensi besar untuk menimbulkan kerawanan jika tidak diawasi dengan baik.

Ketua Bawaslu RI, Rahat Bagja, menekankan bahwa ketiga tahapan tersebut merupakan titik krusial yang berisiko tinggi jika tidak dikawal secara ketat. "Dalam Pilkada, tiga tahapan ini sering menjadi sumber masalah. Hal ini sudah terbukti pada saat pencalonan, di mana perubahan regulasi yang mendadak bisa berdampak pada proses sosialisasi kepada peserta Pilkada dan partai politik yang mengusung calon," ujar Bagja pada Senin (26/8/2024).

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini merupakan bagian dari kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Bawaslu pada tahun 2022 dan diperbarui pada tahun 2023. Kajian ini mengidentifikasi bahwa tahapan pungut hitung adalah yang paling rawan, diikuti oleh tahapan kampanye dan pencalonan.

Pada tahapan pencalonan, kerawanan terutama dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, seperti melakukan rotasi jabatan untuk keuntungan politik. "Tahapan pencalonan sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana serta aparat ASN, TNI, dan Polri," kata Bagja.

Tahapan kampanye juga tidak kalah rawan, dengan potensi pelanggaran seperti praktik politik uang, pelibatan ASN, TNI, dan Polri, penggunaan fasilitas negara, serta konflik antara peserta dan pendukung calon. Sementara itu, kerawanan pada tahapan pungut hitung bisa muncul dari kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang, dan berbagai bentuk ketidakberesan dalam proses pemungutan suara.

Selain itu, kondisi sosial politik baik di tingkat nasional maupun daerah turut mempengaruhi tingkat kerawanan. Hal ini termasuk potensi intimidasi, ancaman, dan kekerasan baik secara verbal maupun fisik yang melibatkan calon, pemilih, atau bahkan penyelenggara pemilihan.

Hasil pemetaan juga menunjukkan bahwa terdapat lima provinsi dengan kategori kerawanan tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Di tingkat kabupaten/kota, 84 daerah (16%) dikategorikan memiliki kerawanan tinggi, sementara 334 daerah (66%) berada di kategori kerawanan sedang, dan 90 daerah (18%) di kategori kerawanan rendah.

"Kita harus mewaspadai lima provinsi dengan kerawanan tertinggi pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah," kata Bagja.

0 comments

    Leave a Reply