Bawaslu: Minim Info dan Gangguan Keamanan pada PSU Kuala Lumpur

IVOOX.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa catatan terbesar pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur di Malaysia pada 10 Maret 2024 adalah pemilih minim informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU tersebut. Catatan lainya dalam metode Kotak Suara Keliling (KSK) adalah terjadinya gangguan keamanan.
Bagja menjelaskan banyak pemilih yang belum mengetahui apakah mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU. Selain itu, lanjut dia, banyak pemilih yang juga belum mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ataupun Kotak Suara Keliling (KSK).
"Banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan grup WhatsApp, seperti grup pendataan WNI KBRI KL (Warga Negara Indonesia Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur)," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa malam (12/3/2023).
Bagja menyebut temuan tersebut didapatkan pihaknya berdasarkan keterangan pemilih yang datang ke TPSLN dan KSK kepada pengawas pemilu.
Selanjutnya ia menyebut terdapat dua faktor yang membuat kondisi itu terjadi. Pertama, kata dia, pemilih tidak mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan.
Menurut Bagja, seharusnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) telah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar paling lambat satu hari sebelum PSU di TPS diadakan.
Walaupun demikian, lanjut dia, KPU menyampaikan kepada Bawaslu bahwa formulir Model C Pemberitahuan telah terdistribusi secara keseluruhan.
"Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa formulir Model C Pemberitahuan telah terdistribusi seratus persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melalui 'messenger blast'," ujarnya dikutip dari Antara.
Faktor kedua, kata dia, yaitu salinan DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di papan pengumuman di lokasi TPSLN dan KSK.
Bagja mengatakan bahwa tidak dipasangnya salinan DPTLN di lokasi TPSLN dan KSK berimplikasi pada kebingungan status pemilih antara DPT dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Minimnya informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU di antaranya pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud, sehingga implikasinya adalah pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan," katanya.
Ganguan Keamanan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menjelaskan salah satu faktor area KSK menjadi wilayah yang rentan terhadap gangguan keamanan karena terdapat ketidakpuasan pemilih dengan layanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
"Adanya gangguan keamanan akibat pemilih yang tidak masuk sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) KSK membuat provokasi, protes, hingga melakukan intimidasi kepada KPPS KSK maupun pengawas KSK karena menuntut hak pilih tanpa harus menunggu," kata Puadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa malam (12/3/2024).
Puadi menyebut beberapa contoh lokasi KSK yang terdapat gangguan keamanan adalah KSK 020, 102, dan 103.
Selain itu, Puadi menjelaskan terdapat intimidasi dari pemilih yang mengarahkan pemilih lainnya untuk memilih salah satu kandidat di area KSK hingga mengganggu keamanan, seperti yang terjadi di KSK 039.
Catatan Berikutnya, Puadi mengatakan bahwa tidak seragamnya waktu pembukaan antar-KSK dikarenakan beberapa faktor, di antaranya logistik terlambat sampai, kendala perizinan, titik koordinat tidak sesuai, serta kejadian-kejadian lainnya.
Menurut Puadi, KSK yang mengalami kendala pu,erizinan adalah KSK 010 dan 106. Sementara it terdapat 33 KSK yang mengalami kendala logistik terlambat sampai.
"KSK yang mengalami kendala logistik terlambat sampai di antaranya KSK 068, 078, 067, 084, 081, 079, 060, 099, 011, 017, 041, 038, 031, 002, 020, 092, 041, 037, 024, 043, 023, 017, 030, 039, 051, 015, 063, 022, 084, 080, 107, 089, dan 104," ujarnya.
Puadi menjelaskan ketidakseragaman pembukaan KSK berdampak kepada ketidakpastian pelayanan memilih oleh pemilih, serta penurunan partisipasi pemilih PSU.
Puadi lantas menyebut catatan berikutnya adalah terdapat pemilih yang memilih tidak sesuai dengan DPT lokasi KSK.
"Indikasi adanya kejadian tersebut, yaitu DPT yang menggunakan hak pilih sesuai dengan lokasi KSK berada pada angka yang kecil dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya dikutip dari Antara.
Puadi mengatakan bahwa kejadian tersebut hampir terjadi di seluruh KSK, sehingga berimplikasi pada volume antrean pemilih DPK yang sangat banyak. Sementara itu, lanjut dia, DPK baru dapat dilayani satu jam sebelum KSK ditutup.
"Kerawanan dari adanya kejadian pemilih yang memilih tidak sesuai dengan DPT lokasi KSK yaitu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa catatan selanjutnya adalah terdapat KSK yang menutup pemungutan suara lebih awal dari pada waktu yang telah ditentukan, yakni sebelum pukul 18.00 waktu setempat karena sepi pemilih seperti KSK 035 dan 095.
"Implikasi dari pemungutan suara ditutup lebih awal yaitu berpotensi menghilangkan kesempatan pemilih untuk menggunakan hak pilih," katanya.
Terakhir, ia menyebut terdapat saksi yang mengenakan atribut peserta pemilu seperti terjadi di KSK 103.
"Implikasi dari adanya kejadian tersebut adalah memprovokasi pemilih dan menimbulkan kegaduhan saat pemungutan berlangsung," ujar Puadi.

0 comments