Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024 | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024

WhatsApp Image 2024-06-27 at 01 00 38(1)
illustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pilkada serentak 2024. IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024. Peluncuran yang berlangsung di Gorontalo ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menjelaskan bahwa Bawaslu mencatat setidaknya ada empat kendala utama dalam penyusunan daftar pemilih. "Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih," ujar Lolly dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX Rabu (26/6/2024).

Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan bagian dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar dari 26 Juni hingga 27 November 2024. Kegiatan "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih" mencakup lima hal:

1. Pemantauan Tindak Lanjut: Memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja KPU di semua tingkatan dan Pantarlih selama tahapan penyusunan daftar pemilih.

2. Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan status hak pilih mereka, terutama kelompok rentan, mulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) hingga pelaksanaan pemungutan suara.

3. Pendekatan Langsung: Mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan atau disalahgunakan hak pilihnya, termasuk pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar, pemilih di wilayah perbatasan, dan wilayah rawan.

4. Posko Pengaduan Keliling: Mendirikan posko pengaduan keliling untuk memfasilitasi aduan masyarakat terkait hak pilih.

5. Metode Pengawasan Lain: Menyesuaikan kegiatan patroli pengawasan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Tahapan Coklit dalam penyusunan daftar pemilih memiliki banyak potensi kerawanan, baik prosedural maupun dalam akurasi data. Lolly Suhenty menyebutkan 10 kerawanan prosedural yang termasuk Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, menggunakan teknologi informasi tanpa tatap muka terlebih dahulu, melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, dan beberapa lainnya. Selain itu, ada 10 kerawanan dalam akurasi data pemilih, seperti pemilih yang sulit didatangi, memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, atau terdapat perbedaan data antara Form Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el dan kartu keluarga.

Bawaslu mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan tersebut dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya. "Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat, serta hak pilih terkawal," kataLolly Suhenty.

0 comments

    Leave a Reply