Bawaslu: Ada Kemiripan Laporan BPN ke MK dengan ke Bawaslu

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/5) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menanggapi hal tersebut, ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa terdapat kemiripan dengan dua laporan BPN yang sebelumnya telah diputuskan tidak diterima oleh Bawaslu pada 20 Mei lalu.
"Kami belum bisa menilai apakah keseluruhannya sama atau tidak ya, tapi sekilas membaca memang ada yang sama, tapi selebihnya nanti kita lihat dari proses persidangan di MK," ujar Abhan saat ditemui selepas acara di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Meskipun demikian, Abhan mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya baik MK maupun Bawaslu memiliki kewenangan berbeda dalam menangani sengketa pemilu.
"Kita harus menghargai, nanti MK memeriksanya seperti apa, bukti-buktinya apa, kita lihat dari pemohon. Persoalan nanti di MK, akan berbeda yah, kita lihat saja nanti," terang Abhan.
Abhan mengaku pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahapan selanjutnya dikarenakan secara materiil dan formil alat bukti yang diajukan oleh BPN tidak memadai.
Perkara yang diputus pada Senin (20/5) terkait dua laporan. Pertama, laporan dugaan TSM yang diajukan oleh Sekjen Relawan IT BPN Dian Fatwa. Kedua, laporan dugaan TSM oleh Ketua dan Sekretaris BPN, Djoko Santoso dan Hanafi Rais.

0 comments