Bawa Uang Rp27 Miliar, Pengacara Irwan Hermawan Penuhi Panggilan Kejagung | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Bawa Uang Rp27 Miliar, Pengacara Irwan Hermawan Penuhi Panggilan Kejagung

20230713_101736
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

IVOOX.id - Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan yang menjadi terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.10 WIB, sambil membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.

"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir, dikutip dari Antara.

Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Uang akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Delapan orang tersangka itu merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS itu belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidananya.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang inj belum jelas," kata Kuntadi di Gedung Bundar.

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan.

"Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

0 comments

    Leave a Reply