Batu Megalit Seribu tahun di Dongi-dongi Dirusak Penambang Emas Ilegal | IVoox Indonesia

7 Maret 2026

Batu Megalit Seribu tahun di Dongi-dongi Dirusak Penambang Emas Ilegal

Megalit diduga berusia 1.000 tahun yang dirusak di Dongi-Dongi
Megalit diduga berusia 1.000 tahun yang dirusak di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026), (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

IVOOX.id – Situs megalit berusia 1.000 tahun yang ditemukan warga Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Provibsi Sulteng diduga dirusak oleh penambang ilegal.

"Hari Kamis sekitar jam 10 pagi, kami temukan sudah dirusak," kata sumber yang dihubungi dari Palu, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan sehari sebelumnya, Rabu, 4 Maret 2026, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi temuan, dan menemukan megalit itu dalam kondisi baik.

Namun, sehari setelah survei dilakukan, ditemukan kondisi megalit sudah rusak. Di sekitar lokasi situs megalitikum terdapat tambang emas, dengan beberapa unit eksavator.

Sementara, situs megalitikum itu berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang juga masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu.

Megalit (batu besar) adalah struktur atau monumen prasejarah yang didirikan menggunakan batu berukuran besar, baik tunggal (monolit) maupun susunan, yang berkembang dari zaman Neolitikum hingga Zaman Perunggu.

Megalit berfungsi sebagai penanda kubur, ritual keagamaan, atau pemujaan leluhur, contohnya meliputi menhir, dolmen, dan sarkofagus.

Megalit yang ditemukan di Dongi-Dongi merupakan batu berukuran besar, yang memiliki pahatan menyerupai wajah manusia, mirip dengan batu kalamba yang banyak ditemukan di Lembah Napu.

Sementara itu, Ahli Arkeolog Sulawesi Tengah Iksam Djorimi memperkirakan, megalit yang ditemukan di Desa Dongi-Dongi berusia sekitar 1.000 tahun.

"Perkiraan 1.000 tahun untuk usia megalit itu," katanya dihubungi di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan penyebaran situs megalit dimulai Lembah Behoa dan Bada, Kabupaten Poso ke arah utara hingga Lembah Palu. Dimana, situs megalitikum yang yang berada di Lembah Behoa dan Bada, Poso, diperkirakan berusia sekitar 2.000 tahun.

"Jadi semakin ke arah utara dari Lembah Behoa, usia megalit semakin muda," ungkap mantan Wakil Kepala Museum Sulawesi Tengah itu.

Lanjut dia, di Lembah Palu, tidak ada ditemukan Kalamba atau patung seperti di Lembah Behoa. Tetapi, yang ada hanya lesung batu, seperti di Desa Watunonju, Kabupaten Sigi

Megalit (batu besar) adalah struktur atau monumen prasejarah yang didirikan menggunakan batu berukuran besar, baik tunggal (monolit) maupun susunan, yang berkembang dari zaman Neolitikum hingga Zaman Perunggu.

Megalit berfungsi sebagai penanda kubur, ritual keagamaan, atau pemujaan leluhur, contohnya meliputi menhir, dolmen, dan sarkofagus.

Megalit yang ditemukan di Dongi-Dongi merupakan batu berukuran besar, yang memiliki pahatan menyerupai wajah manusia, mirip dengan batu kalamba yang banyak ditemukan di Lembah Napu.

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng, menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi yang merusak megalit warisan prasejarah.

“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer di Palu, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.

 Dia menegaskan aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.

“Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” katanya menegaskan.

Komnas HAM menilai praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.

Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai aktivitas ini dan memprosesnya hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” harapnya.

0 comments

    Leave a Reply