Batas Atas Kenaikan Harga Kendaraan LCGC Rp5 Juta

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut batas atas kenaikan harga kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) akan berkisar Rp5 juta.
Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Dodiet Prasetyo mengatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi informasi yang disampaikan sebelumnya terkait penyesuaian di angka 5 persen.
"Mungkin salah kutip (sebelumnya disebut 5 persen), sebenarnya Rp5 juta untuk ceiling price (harga batas atas) . Kemudian PPnBM tetap 3 persen," katanya usai diskusi bertajuk "Tancap Gas Kejar Target Pasar Mobil 2 Juta Unit" di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Dodiet mengatakan penyesuaian tersebut tidak terelakkan karena kenaikan sejumlah material bahan baku pembuatan mobil termasuk untuk kelas LCGC.
Ia juga menyebut ketetapan soal kenaikan tersebut nantinya akan diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian.
"Nanti industri akan langsung melakukan penyesuaian," imbuhnya.
Dodiet menambahkan, segmen LCGC dinilai masih akan tetap prospektif terlebih dengan adanya investasi baru dari sejumlah pabrikan otomotif. Pasar kendaraan yang hemat dan terjangkau itu pun masih tinggi, sekitar 19-20 persen.
Ia meyakini, kenaikan harga batas atas masih wajar dan masuk dalam kategori harga yang diminati masyarakat.
"Dari pajaknya pun berbeda dengan kendaraan ICE (kendaraan konvensional) lain. LCGC 3 persen, ICE yang lain minimal 15 persen," katanya.
Dodiet mengatakan pemerintah pun masih akan tetap mendorong LCGC untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam teknologi kendaraan tersebut guna mengurangi importasi BBM.
"Artinya kenaikan ceiling (batas atas) itu dipergunakan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan baku," katanya.

0 comments