Baru Satu Malam ditahan, Sofyan Basir Sakit

IVOOX.id, Jakarta - Kuasa hukum dari tersangka dugaan korupsi kasus kerja sama kontrak PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo, mengungkapkan,penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kepada kliennya karena sakit.
"Pertanyaan-pertanyaan awal aja, ketika dijawab pak Sofyan tidak begitu sehat, kemudian dihentikan oleh penyidik," ujar Susilo usai mendampingi Sofyan di gedung KPK, Selasa (28/5).
Sofyan, lanjut Susilo, mengalami kesulitan tidur di rumah tahanan KPK sehingga menyebabkan kondisi kesehatan Sofyan menurun. "Tadi hanya diajukan empat pertanyaan karena kondisi pak Sofyan meriang ya, karena kurang tidur atau masih agak stress lah. Masih perlu adaptasi di rutan," tukasnya.
Oleh karenanya, Susilo mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada KPK untuk Sofyan pergi berobat ke rumah sakit guna memastikan kesehatannya. "Ada, pengajuan untuk berobat untuk kontrol ke rumah sakit, ada. Pak Sofyan kan kebetulan kemarin darahnya agak tinggi ya sama ada sedikit meriang lah mungkin kurang tidur, itu aja," tandasnya.
Ini adalah kali pertama Sofyan diperiksa oleh penyidik KPK setelah resmi ditahan. Sofyan ditahan oleh KPK setelah melakukan pemeriksaan kedua, Senin (27/5). Tak banyak berkomentar, Sofyan hanya tertunduk lesu seraya memasuki mobil tahanan.
Sofyan merupakan tersangka teranyar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, mantan Sekretaris Jenderal partai GolkarIdrus Marham dan Johannaes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 comments