Baru Kantongi 34 Persen Hasil Sitaan Aset Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Baru Kantongi 34 Persen Hasil Sitaan Aset Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang

Screenshot_20240705-152803_1
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Jumat (5/7/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina.

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Masih belum capai target yang ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun. 

"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan," ujar Hadi dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).

Pemerintah menetapkan target perampasan aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp110,45 Triliun. Namun sejak dibentuk pada 2021, Satgas BLBI baru mengantongi aset rampasan dari pengutang senilai Rp 38,2 triliun atau 34%.

Ia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur proses penagihan kepada obligor dan debitur BLBI oleh Kementerian/Lembaga terkait. Sehingga diharapkan dengan adanya kolaborasi antar Kementerian/Lembaga hak tagih negara bisa dituntaskan.

"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara," katanya.

Selain itu kata Hadi pemerintah juga meminta Satgas BLBI untuk dapat segera memanfaatkan aset-aset yang telah disita dari obligor untuk kepentingan negara dan masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

"Perlu terobosan untuk memanfaatkan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply