Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel

IVOOX.id – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengatakan, penetapan tersangka tersebut juga dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan.
Menurut Syarif, perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Lalu dalam proses tersebut, diduga adanya kerja sama antara Hery Susanto dengan perusahaan terkait untuk mempengaruhi kebijakan agar dilakukan koreksi melalui Ombudsman.
Tujuan persekongkolan tersebut diduga agar PT TSHI dapat menghitung sendiri besaran kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Dalam hal ini penyidik menduga adanya aliran dana terhadap tersangka.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu pihak adalah sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Tim penyidik Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut berasal dari Direktur PT TSHI yang diberikan kepada tersangka.
“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 6 dalam KUHP yang baru. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


0 comments