Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok proyek fiktif yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pria berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri (founder) PT DSI periode 2018–2024, sebagai tersangka.
“Tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif,” ujar Ade Safri dalam siaran pers Kamis (2/4/2026).
Sebagai langkah antisipasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap tersangka AS. Status cekal ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026. Tersangka AS juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026.
Ade Safri menegaskan pihaknya memastikan akan mengusut tuntas skema penyaluran dana menyesatkan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.


0 comments