Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Pulau Batam-Bintan, Dalami Dugaan Sabotase | IVoox Indonesia

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Pulau Batam-Bintan, Dalami Dugaan Sabotase

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan (kiri) menjelaskan beberapa barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi GI Sei Harapan dimana terdapat gangguan yang memicu blackout Batam-Bintan pada konferensi pers pengungkapan di Mapolda Kepri Batam, Kepri, Selasa (20/10/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

IVOOX.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin 12 Oktober 2026.

Penyidik mengungkap gangguan bermula dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang memicu short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tidak berfungsi secara maksimal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamnidi di Batam, Selasa (20/10/2026), dikutip dari Antara.

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.

“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata dia.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13 - 21 Oktober 2026.

Sejumlah barang bukti yang diperiksa dan dijadikan alat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.

Kera yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry, dikutip dari Antara.

Selain itu, ia mengatakan perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi secara maksimal.

Kondisi tersebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

Dalami Dugaan Kelalaian atau Sabotase

Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan unsur kelalaian maupun sabotase dalam gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas (blackout) di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026.

Pendalaman mencakup temuan kamera pengawas (CCTV) yang tidak mengarah ke Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan serta penyebab gangguan yang berdampak luas pada sistem kelistrikan.

Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab gangguan sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

“Pada saat kejadian gangguan listrik terjadi, Bareskrim langsung turun. Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab dari gangguan listrik. Listrik merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Batam-Bintan,” kata Asep di Batam, Selasa (20/10/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh karena pemadaman tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat luas.

Berdasarkan temuan awal, gangguan bermula dari korsleting yang melibatkan konduktor dan keberadaan hewan liar di area gardu induk. Namun, penyidik masih mendalami apakah kejadian tersebut murni disebabkan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka namun untuk dugaan sabotase maupun kelalaian, masih didalami.

“Untuk para tersangka ini, apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman. Tentunya harus kami dalami apakah disengaja oleh tersangka. Kalau sengaja, itu diperintahkan siapa? Kalau kelalaian, itu memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak melakukannya,” kata Irhamni, dikutip dari Antara.

Salah satu temuan di lapangan adalah posisi CCTV di Gardu Induk Sei Harapan yang tidak mengarah ke Trafo 1 saat gangguan terjadi.

Irhamni menyebut penyebab pergeseran kamera tersebut masih diselidiki, termasuk kemungkinan apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja.

“Itu fakta yang ditemukan di lapangan, penyebabnya sedang didalami. Kemudian, yang melakukan pergeseran kamera itu, kalau memang sengaja untuk kepentingan supaya terjadi blackout, pastinya akan kami minta pertanggungjawaban pidana. Ini sedang kami lakukan pendalaman,” katanya.

Selain menelusuri temuan CCTV, Bareskrim juga menyelidiki mengapa korsleting pada satu titik dapat berdampak hingga menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan.

Menurutnya, sistem kelistrikan memiliki perangkat pengaman berupa circuit breaker atau pemutus arus yang seharusnya dapat memutus aliran listrik ketika terjadi gangguan.

“Short circuit ini kenapa bisa berdampak ke seluruh Batam? Seharusnya circuit breaker dapat mencegah itu. Ini juga sedang kami dalami,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

0 comments

    Leave a Reply