Bareskrim Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama, Bongkar Sindikat Pencucian Emas Ilegal | IVoox Indonesia

June 15, 2026

Bareskrim Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama, Bongkar Sindikat Pencucian Emas Ilegal

menyita bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di kawasan Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo/dok. Humas Polri

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di kawasan Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi yang sama, petugas juga menyita belasan unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga menjadi alat kejahatan utama sindikat ini. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui kasus ini berkaitan dengan rantai panjang penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat,” ujar Ade Safri dalam siaran pers dikutip Minggu (14/6/2026).

Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut memfasilitasi tindak pidana tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah DHB, putra dari SB yang pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 2021 hingga 2022, serta VC sebagai Direktur PT SJU sejak akhir 2022 hingga saat ini.

Sementara itu, SB yang disinyalir sebagai salah satu aktor kunci tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia, sehingga tuntutan pidananya gugur demi hukum. Guna melancarkan proses hukum, tersangka DHB dan VC kini telah dikenakan status pencegahan ke luar negeri dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada 15 Juni 2026 mendatang.

Dalam perkara ini tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), kediaman pemilik toko, hingga fasilitas pabrik dan kantor milik PT Simba Jaya Utama (PT SJU). Penyidik sebelumnya telah menjebloskan tiga orang tersangka utama dari pihak PT SPEM, yakni TW selaku Direktur Utama, beserta DW dan BSW, ke dalam sel tahanan.

Modus operandi yang dijalankan sindikat ini yakni emas hasil tambang ilegal tersebut dijual kepada sejumlah pihak, termasuk kepada individu berinisial SB atau perusahaan afiliasinya. Emas gelap itu kemudian dicuci secara fisik dengan cara diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT Simba Jaya Utama untuk disulap menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.

Tidak berhenti pada pencucian fisik, hasil kejahatan ini juga dicuci secara finansial. Dana hasil kejahatan diduga kuat ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan secara masif melalui belasan rekening perbankan guna menyamarkan jejak asal-usulnya. Praktik kotor ini disinyalir telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025.

0 comments

    Leave a Reply