Bareskrim Polri Ungkap Modus Peredaran Gas Whip Pink, Dijual di Medsos hingga Masuk Tempat Hiburan Malam

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi yang menjadi tempat praktik produksi dan peredaran tabung gas Dinitrogen Monoksida (N₂O) merek Whip Pink di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026. Produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N₂O).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi tabung gas tersebut.
"Tabung gas N₂O merek Whip Pink berkemasan pink tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida," ujar Eko kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Eko menerangkan, berdarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut menerapkan mekanisme pemesanan yang tidak pernah diverifikasi, yakni dengan mengharuskan pembeli mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan, namun data tersebut hanya dijadikan formalitas.
"Hasil penyelidikan menunjukkan data pemesan tidak pernah diverifikasi sehingga mekanisme tersebut hanya menjadi formalitas semata," kata Eko.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukan bahwa seluruh tabung berisi gas N₂O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan.
"Seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," ucap Eko.
Selain itu kata Eko, corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tabung gas N₂O merek Whip Pink yang diproduksi di Jakarta Utara. IVOOX.ID/Dok Bareskrim Polri
Menurut Eko, jaringan tersebut juga tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi telah memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Bahkan salah satu pengelola tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulan.
"Kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya untuk mengaburkan niat jahat dalam menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan," tutur Eko.
Eko menegaskan, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian apabila disalahgunakan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI.


0 comments