Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkotika Hasis di Bali, Dipasarkan Sebagai Alat Vaping | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkotika Hasis di Bali, Dipasarkan Sebagai Alat Vaping

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menunjukkan barang bukti narkotika dari laboratorium di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sebuah laboratorium narkotika hasis di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Pemasaran narkotika jenis hasis dari clendestine laboratory di Bali tersebut menggunakan pods system, alat untuk vaping. 

"Modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku karena memanfaatkan tren populer di kalangan anak muda," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (19/11/2024), dikutip dari Antara.

Widada menjelaskan pods system biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping, dimodifikasi menjadi media untuk menyelundupkan atau mengonsumsi narkoba, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.

Modus ini dinilai efektif karena pods system memiliki tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, sehingga menarik perhatian segmen generasi muda yang cenderung mengikuti gaya hidup kekinian.

Untuk menyamarkan laboratorium untuk pembuatan hasis dan happy five tersebut, kata dia, para pelaku melakukan produksi di tempat yang berbaur dengan warga masyarakat.

Tujuannya adalah untuk menyamarkan perbuatannya.

"Yang menarik di sini adalah adanya pengisian yang tentu kalau dijual, harganya tidak sama dengan yang dijual di pasar biasa karena harganya cukup mahal, tetapi ini adalah salah satu modus baru untuk memperkenalkan narkoba ini kepada para anak-anak muda yang memang sekarang lagi istilahnya ngetren lah menggunakan Vape," katanya.

Oleh karena itu, Widada mengingat masyarakat untuk hati-hati jangan sampai nanti yang dihisap itu adalah barang-barang terlarang.

"Ini salah satu metode atau strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk mempermudah pemasarannya," katanya.

Kabareskrim Polri mengungkapkan pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila di Jalan Uluwatu, Badung, Bali mampu menghasilkan Rp1,5 triliun dalam waktu dua bulan saja.

Hasil Pengembangan Kasus di Yogyakarta

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika jenis hasis yang diungkapkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada September 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram yang akan dikirim ke Belanda.

Setelah tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, diketahui bahwa barang bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di Bali.

Widada menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandesteine laboratorium hasis berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto Denpasar.

Setelah merasa diendus petugas, mereka berpindah ke daerah Padangsambian dan tim akhirnya berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hashish dan happy five di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu-Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Hasis dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran, Badung, Bali.

Widada menyatakan informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system, serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari China.

Peralatan tersebut dikirim dari luar negeri melalui kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainnya dari dalam negeri.

"Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar," kata Widada saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (19/11/2024), dikutip dari Antara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi.

Narkotika yang sudah jadi berupa 18 kilogram hasis padat kemasan silver sebanyak 180 batang, 12,9 kilogram hasis padat kemasan emas sebanyak 253 batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasis cair dan 6.000 buah katridge kosong.

Sementara, bahan narkoba yang belum jadi yakni 270 kilogram bahan baku hasis bubuk (bila dijadikan hasis pada sebanyak 2.700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan estimasi dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, 12 liter minyak ganja, 7 kg bubuk ganja, batang ganja kering kurang lebih 10 kg.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI dan saat ini berstatus DPO.

Rencananya, dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.

Dalam penggerebekan Senin (18/11/2024) tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka MR, RR, N dan DA.

"Keempatnya berperan sebagai peracik atau yang kita sebut koki," kata Widada.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2,Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tak hanya itu, para tersangka dijerat Pasal 3 Juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

0 comments

    Leave a Reply