Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla | IVoox Indonesia

Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Asep Safrudinn
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (29/10/2026). ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang

IVOOX.id – Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 20 korporasi jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep dalam siaran pers Kamis (29/10/2026).

Ia mengatakan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo. 

0 comments

    Leave a Reply