Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI | IVoox Indonesia

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI

plang penyitaan pada aset tanah milik salah satu tersangka penipuan pt dsi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang penyitaan pada aset tanah milik salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Aset tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).

Perkembangan lainnya, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Hingga saat ini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto dalam siaran pers Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.

Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi ke dalam empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Di sisi lain, penyidik mengingatkan para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

0 comments

    Leave a Reply