Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.
“Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antara.
Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok dengan nama akun WansJunior9393 dan GG&K.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” kata Brigjen Pol. Nunung.
Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi.
Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.
Berikutnya, tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.
Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.
“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10x1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.
Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook.
Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.
Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.
Pada rumah JF, penyidik menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.
JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah.
Brigjen Pol. Nunung menuturkan bahwa tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020.
“Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” katanya.
Bahan tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada tersangka IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.
“Sekarang, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kilogram sampai dengan Rp 16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (tengah) menunjukkan barang bukti gading gajah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Perkiraan Nilai Gading Gajah Ilegal Sitaan Rp 2,3 Miliar
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin memperkirakan nilai gading gajah ilegal yang disita pihaknya senilai Rp 2,3 miliar.
“Perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2,3 miliar,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antara.
Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, nilai Rp 2,3 miliar tersebut berasal dari sejumlah barang bukti gading gajah yang disita dari para tersangka.
Dari tersangka IR dan EF, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan buah gading gajah, 178 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan dua paket pipa rokok gading gajah siap kirim.
Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,39 miliar.
“Kami belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan. Kami hanya sementara berdasarkan hasil mereka menjual,” katanya.
Kemudian, dari tersangka SS, penyidik menyita 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa nilai aset yang disita tersebut senilai Rp 675 juta.
Terakhir, dari tersangka JF, penyidik menyita empat patung berukuran besar, 12 patung kecil, tiga buah tongkat komando, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, satu buah tongkat, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 319 juta.
Kendati demikian, Brigjen Pol. Nunung menyebut bahwa harga gading gajah mengalami fluktuatif dan bervariasi di pasaran sehingga nilai aset yang disita bisa saja lebih tinggi.
“Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp1 miliar. Itu satu buahnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat Stephanus Hanny Rekyanto juga mengatakan bahwa nilai aset tersebut belum mencakup nilai kerugian negara.
Menurutnya, masih ada beberapa kerugian lainnya yang harus diperhitungkan dalam kerugian negara akibat kejahatan ini.
“Itu baru nilai aset di harga pasar gelap. Belum dihitung dari kerugian ekologi serta valuasi ekonomi dari kerusakan populasi dan habitat yang disebabkan karena kejahatan konservasi ini,” kata Hany, dikutip dari Antara.

0 comments