Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia | IVoox Indonesia

February 11, 2026

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
Arsip - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Update perkembangan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia hingga Selasa, 10 Februari 2026, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang merupakan petinggi PT DSI, yakni TA dan ARL,” ujar Ade Safri dalam siaran pers, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa dua tersangka tersebut yakni Direktur Utama, sekaligus pemegang saham berinisial TA dan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional berinisial MY. Sementara satu tersangka lainya yakni komisaris dan pemegang saham PT DSI berinisial ARL tidak hadir pemeriksaan karena beralasan sakit. 

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” jelas Ade Safri.

Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek-proyek fiktif yang memanfaatkan data borrower existing (peminjam aktif) dalam kurun waktu 2018-2025.

0 comments

    Leave a Reply