October 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bareskrim Polri Tahan 17 dari 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri telah menahan 17 orang tersangka tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait Covid-19, sedangkan 87 tersangka lainnya tidak ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan sejak Januari 2020-November 2020 total tersangka dalam kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu soal Covid-19 mencapai 104 orang.

Awi tidak memerinci lebih jauh alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap 87 tersangka kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Hanya 17 tersangka yang ditahan, 87 tersangka lainnya tidak ditahan," tutur Awi, Selasa (24/11/2020).

Para tersangka itu, menurut Awi, ditangkap paling banyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polda Riau. Para tersangka, kata Awi menyebarkan hoaks melalui media sosial di Twitter, Facebook dan Instagram.

"Tiga paling banyak ada di Polda Metro Jaya 14 orang, Polda Jawa Timur 12 orang dan Polda Riau sembilan orang," katanya.

Informasi hoaks yang paling banyak disebarkan oleh puluhan tersangka itu antara lain tentang korban meninggal akibat Covid-19, WNA yang membawa Covid-19 saat masuk ke Indonesia, penghinaan dan tudingan terhadap Pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

"Terhadap para tersangka dijerat Pasal 28 dan Pasal 4 UU ITE Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Jo Pasal 16 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis," ujarnya.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah melahirkan jutaan konten disinformasi atau hoaks terkait dengan informasi mengenai virus Corona di seluruh dunia. Pemerintah terus mengkampanyekan program penanganan Covid-19, termasuk soal vaksinasi, untuk meredam penyebaran informasi palsu yang beredar.

0 comments

    Leave a Reply