Bareskrim Polri Sebut Empat Korporasi Bermodal Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kawasan Konsesi | IVoox Indonesia

Bareskrim Polri Sebut Empat Korporasi Bermodal Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kawasan Konsesi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat mengggelar konprensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026). ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang

IVOOX.id – Bareskrim Polri mengungkap empat korporasi bermodal asing menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran di kawasan konsesi.

"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026), dikutip dari Antara.

Dalam pemaparan penanganan perkara, Bareskrim menyebut sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyidik, antara lain kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara korporasi.

Bareskrim Polri mencatat terdapat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, jajaran Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan yang berkaitan dengan dugaan karhutla oleh korporasi. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Di luar perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus yang melibatkan individu. Berdasarkan pemaparan Bareskrim terdapat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara karhutla masih berlanjut melalui penyidikan berbasis "scientific crime investigation" atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla

Di kesempatan yang sama, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penyelidikan dengan sejumlah indikator pelanggaran.

"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Asep.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin korporasi itu, antara lain kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.

Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam mengusulkan pencabutan izin terhadap korporasi terkait.

Dalam paparan penegakan hukum karhutla, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi, berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri," katanya.

Selain penanganan terhadap korporasi, kepolisian juga memproses perkara yang melibatkan pelaku perseorangan.

Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penanganan perkara terhadap korporasi, kata Asep, masih terus berjalan sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan.

"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.

0 comments

    Leave a Reply