Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap

IVOOX.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian menetapkan dua orang ditetapkan
Menurut Irhamni pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Setelah menerima laporan dari masyarakat kata ia pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni dalam siaran pers dikutip Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Irhamni mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26 tahun) sebagai sopir pengangkut. Menurutnya dari pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.


0 comments