Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro | IVoox Indonesia

May 8, 2026

Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

IVOOX.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama," katanya di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.

Wira mengatakan, apabila laporan tersebut ditangani Dittipidum, maka akan dimulai dari awal lagi sehingga tidak efektif. "Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ucapnya.

Meski dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, ia memastikan bahwa pihaknya tetap memberi atensi terhadap penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, TAUD mengajukan laporan polisi (LP) tipe B terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri.

"TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait dengan kasus penyiraman air keras pada Andrie," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dikutip dari Antara.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah percobaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat dengan rencana dan/atau penganiayaan dengan menggunakan bahan berbahaya dan/atau tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 470 huruf b dan/atau Pasal 600 dan/atau Pasal 601 dan/atau Pasal 602 jo. Pasal 612 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan bahwa kasus itu dilimpahkan ke TNI setelah pihak kepolisian menemukan fakta-fakta dari penyelidikan.

Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tengah memasuki babak persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

0 comments

    Leave a Reply