Bapanas Perkuat Pemantauan Beras, Pastikan Mutu dan Ketersediaan di Ritel dan Pasar Rakyat | IVoox Indonesia

August 18, 2025

Bapanas Perkuat Pemantauan Beras, Pastikan Mutu dan Ketersediaan di Ritel dan Pasar Rakyat

antarafoto-sidak-beras-di-pasar-induk-cipinang-1753444629-1
Petugas membawa contoh beras yang dijual saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidak dilakukan untuk memeriksa harga dan kualitas beras pascatemuan sejumlah merek beras yang diduga tidak sesuai standar mutu dan takaran yang ditetapkan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

IVOOX.id – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras yang tidak sesuai mutu yang saat dalam penyidikan kepolisian. 

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut meminta dukungan aktif Pemerintah Daerah dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga beras.

“Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta Gubernur dan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,’’ ujar Ketut dalam siaran pers dikutip, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, lanjut Ketut, NFA juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.

“Dalam surat tersebut, kami minta agar ritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen seperti biasa sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan tetap terjaga, serta menyalurkan stok yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketut.

"Kemudian yang kedua, stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang ketiga, terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut," ujarnya.

Terkait dengan kasus pemalsuan mutu beras, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, selaku Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Helfi menyampaikan, sebanyak 24 saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium, yang tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.

"Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," kata Helfi.

0 comments

    Leave a Reply