BAP Penipuan Terhadap Putri Arab Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

IVOOX.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Eka Augusta Herriyani yang terlibat kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud lengkap, dan segera diserahkan ke kejaksaan
"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo,di Jakarta, Jumat (1/5), seperti dlilansir antara.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani yang merupakan ibu dan anak.
Bareskrim memproses kasus ini usai Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hokum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp512 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 comments