Banyak Proyek PLTS Mangkrak Gegara Aturan TKDN yang Lama

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan banyak proyek PLTS yang mangkrak akibat aturan syarat penggunaan produk dalam negeri atau TKDN minimal 40 persen untuk 2024, hingga 60 persen untuk 2025 di sektor ketenagalistrikan.
Oleh karenanya pemerintah kata dia telah mengeluarkan aturan baru terkait relaksasi TKDN yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 31 Juli 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan berlakunya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.
"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," kata Arifin dalam siaran pers, Sabtu (10/8/2024).
Pada pasal 2 dan 3 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
Kewajiban itu juga berlaku untuk badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha juga dalam pelaksanaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Dalam ketentuan lain juga diatur ketentuan relaksasi yang diberikan di berikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan, proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di mana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

0 comments