Banyak Industri Tekstil Terancam Tutup, Pemerintah Beri Sinyal Ketatkan Impor dan Gunakan Aturan Antidumping
IVOOX.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akrab dengan sapaan Zulhas mengetakan pemerintah tengah mempertimbangkan pengetatan bea masuk impor dengan memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pengetatan impor tersebut di usulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan antidumping sekalian,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akrab dengan sapaan Zulhas selepas mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Antara.
Jokowi memimpin rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk membahas masalah banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Zulhas.
Ia mengatakan dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri. Ia meminta kolaborasi kementerian terkait untuk melindungi industri TPT dalam negeri.
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Agus, pekan lalu, dikutip dari Antara.
Agus mengatakan terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri ini terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
"Selain itu, terdapat produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” katanya.
Agus sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri TPT di Tanah Air. Ia meminta konsistensi pemberlakuan kebijakan perlindungan industri dalam negeri.
0 comments