Bank Mandiri Telah Gapai Amnesti Pajak Rp6,6 Triliun

iVooxid, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah menggapai dana amnesti pajak sebesar Rp6,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari 29,015 transaksi tebusan dengan nilai Rp5,948 triliun dan 145 transaksi repatriasi dengan nilai Rp653,638 miliar.
"Adapun angka Rp6,6 triliun tersebut tercatat sampai Kamis 22 September," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/9/2016).
Bank Mandiri, bilang Rohan, menyiapkan klinik-klinik pajak yang dapat memiliki informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. "Untuk itu, kami komunikasi yang intensif dengan Ditjen Pajak," ucap Rohan.
Klinik-klinik tersebut, tambah Rohan, juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak (WP) yang ingin merepatriasi dana ke Indonesia, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi. "Kami kerja keras dukung amnesti pajak untuk Indonesia," tutup Rohan.[ava]

0 comments