Bank Indonesia: Redenominasi Rupiah Pertimbangkan Waktu yang Tepat | IVoox Indonesia

January 20, 2026

Bank Indonesia: Redenominasi Rupiah Pertimbangkan Waktu yang Tepat

Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang tertuang dalam asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bisa dicapai dengan sinergi kebijakan pemerintah dan bank sentral. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

IVOOX.id – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/11/2025), dikutip dari Antara.

Bank sentral Indonesia juga memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, ujar Ramdan Denny, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Bank Indonesia menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

0 comments

    Leave a Reply