Bank Danamon Bagi Dividen Rp97,48 per Saham
iVOOXid, Jakarta - Pemegang saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (12/04/2017) menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2016 bernilai total Rp934,15 miliar (Rp97,48 per saham).
“Itu setara dengan 35% dari total laba bersih BDMN setelah pajak pada 2016 sebesar Rp2,669 triliun,†ujar Vera Eve Lim, Direktur BDMN, kepada wartawan usai acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa di Jakarta, Selasa (12/04/2017).
Eva menuturkan, sebesar 1% dari total laba bersih setelah pajak tersebut akan disisihkan sebagai dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang Perseroan Terbatas. Sedangkan sisanya akan dicatat sebagai laba ditahan (retained profit).
Selain memberikan persetujuan mengenai pembagian dividen, para pemegang saham BDMN dalam RUPST tersebut juga menerima pengunduran diri Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen) Perseroan.
Disamping itu, sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, maka pemegang saham dalam RUPST juga menyetujui permohonan beliau untuk tidak diangkat kembali. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
Gan Chee Yen sebagai Komisaris
Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris
Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
Direksi
Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
Vera Eve Lim sebagai Direktur
Herry Hykmanto sebagai Direktur
Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
Rita Mirasari sebagai Direktur (Independen)
Dewan Pengawas Syariah
Prof. DR. HM Din Syamsuddin sebagai Ketua
Drs. H.Karnaen A Perwataatmadja, MPA, FIIS sebagai Anggota
Dr. Hasanudin M. Ag. Sebagai Anggota
Pemegang saham dalam RUPST tersebut juga telah menunjuk Jusuf Wibisana sebagai Akuntan Publik dan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota dari PricewaterhouseCooper International Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Sementara itu, pemegang saham dalam RUPSLB perseroan menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK.[abr]
0 comments