Bamsoet: Banyak yang Gagal Paham Tentang Sepeda Motor Masuk Tol | IVoox Indonesia

May 26, 2025

Bamsoet: Banyak yang Gagal Paham Tentang Sepeda Motor Masuk Tol

Bamsoet-Banyak-yang-Gagal-Paham-Tentang-Sepeda-Motor-Masuk-Tol-doc.SepedaMotor-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai banyak pihak yang belum mengerti maksud wacana jalur sepeda motor di jalan tol. Gagasan itu, kata Bambang, bukan idenya, melainkan aspirasi para pengguna sepeda motor.


“Dan saya hanya meneruskan aspirasi itu ke pemerintah dan memperjuangkannya,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, Senin (4/2).


Ia menjelaskan, akses sepeda motor dalam tol dibuat terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate serta gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan dan dibatasi separator beton.Tingkat keamanan, kata Bamsoet, dipastikan akan tinggi dengan mengadopsi contoh jalur motor yang sudah ada di tol Bali Mandara.


Konsep jalur tol terpisah dalam tol ini dikemukakan Bamsoet telah tertuang dalam PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan.


Ia menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat (1a) di peraturan pemerintah tersebut menyebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.


“Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai, karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali,” tandasnya.


Ia menambahkan, pembangunan jalur motor dalam tol mengganggu kepentingan bisnis investor dan pengelola. Politikus Golkar itu menambahkan, investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya yang selama ini telah meraup keuntungan dari bisnis jalan tol menjadi terusik atas munculnya wacana tersebut.


“Sebab, mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai saranana sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringannya untuk menolak wacana ini,” pungkasnya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply