Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR

IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan sistem data nasional yang terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat, efektif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa data kini telah menjadi aset strategis yang menentukan arah pembangunan nasional, bukan lagi sekadar kumpulan angka statistik.
"Data itu adalah ukuran dari suatu kesejahteraan. Di situ terlihat bagaimana jumlah penduduknya, masyarakat yang miskin berada di mana, tingkat penghasilannya bagaimana. Semua data itu harus tepat dan selalu di-update," ujar Sturman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, ketersediaan data yang akurat akan membantu pemerintah menetapkan prioritas pembangunan secara lebih tepat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga penyusunan program-program kesejahteraan.
"Dengan demikian pemerintah dapat membuat perencanaan pembangunan, mana yang menjadi prioritas dan mana yang kurang prioritas. Data sekarang bukan lagi sekadar angka-angka, tetapi menjadi fungsi untuk membangun suatu negara yang berdaulat. Makanya data kita harus berdaulat," katanya.
Sturman menjelaskan RUU SDI juga dirancang untuk memperkuat integrasi pengelolaan data geospasial dan sektoral sehingga seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan data yang sama dalam menyusun kebijakan.
"Kita membutuhkan data luas sawah, panjang pantai, sungai, kawasan rawan, sampai kebutuhan pupuk berdasarkan data yang akurat, bukan data yang berbeda-beda. Dengan data itulah pemerintah bisa membangun untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Meski demikian, ia mengakui penerapan sistem satu data nasional membutuhkan proses yang panjang dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan. Sebagai perbandingan, Sturman menyebut Denmark memerlukan waktu sekitar 15 tahun untuk menyempurnakan sistem satu data, meski memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
"Namun dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, tidak ada yang mustahil," ujarnya.


0 comments