RUU Perampasan Aset hingga RUU Transportasi Online Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026 | IVoox Indonesia

September 23, 2025

RUU Perampasan Aset hingga RUU Transportasi Online Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat rapat pleno bersama para pimpinan komisi untuk membahas Prolegnas Prioritas 2025–2026 di Ruang Baleg, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan sejumlah rancangan undang-undang yang menyentuh kepentingan publik dipastikan masuk dalam daftar prioritas 2026. Salah satunya adalah RUU Transportasi Online. 

“Transportasi online masuk ke 2026, prioritas 2026, ya nggak mungkin lagi kan kalau tidak masuk. Selain itu, ada juga RUU Pelindungan Pekerja Lepas dan RUU Pekerja Platform,” ujar Bob dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Kamis (18/9/2025).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama pimpinan komisi di Ruang Baleg, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Rabu, 17 September 2025. Agenda rapat ini difokuskan pada evaluasi Prolegnas 2025, usulan prioritas 2026, serta sinkronisasi Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Ia menjelaskan, penetapan Prolegnas Prioritas 2026 dilakukan lebih cepat dari biasanya. Jika sebelumnya agenda itu baru ditetapkan pada November, kali ini dimajukan menjadi September. “Awalnya direncanakan bulan November, tapi karena ada beberapa target yang perlu dievaluasi, akhirnya disepakati bersama Menteri Hukum minggu lalu untuk dimajukan menjadi bulan ini,” ujarnya.

Selain agenda 2026, Baleg juga memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pada 2025. Regulasi tersebut dianggap mendesak untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta praktik pencucian uang.

Dari masing-masing komisi, sejumlah usulan turut dibahas. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan urgensi pembaruan regulasi hak cipta. “Selain RUU Hak Cipta, ada tiga usulan bersama pemerintah untuk 2026, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU Grasi, Amnesti, dan Abolisi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengusulkan revisi sejumlah regulasi politik dan pemerintahan. “Kami usulkan ini sebagai prioritas 2026 agar sistem politik dan demokrasi kita bisa lebih adaptif terhadap tantangan ke depan,” kata Aria.

Komisi III mendorong masuknya RUU Jabatan Hakim, di samping melaporkan progres pembahasan RUU KUHAP. Komisi IV fokus pada revisi UU Pangan dan UU Kehutanan yang ditargetkan rampung pada 2025, serta tambahan usulan 2026 berupa revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan serta revisi UU Kelautan.

Komisi VII melaporkan RUU Kepariwisataan siap dibawa ke paripurna setelah pembahasan 1.500 DIM tuntas. Selain itu, komisi ini juga mengajukan RUU Perindustrian. Adapun Komisi X menyoroti revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut anggota Komisi X, Ledia Hanifah, revisi dilakukan dengan metode kodifikasi agar selaras dengan regulasi pendidikan lainnya.

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan 17 usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026. Beberapa di antaranya adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Pengelolaan Ruang Udara, RUU Desain Industri, hingga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

0 comments

    Leave a Reply