Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III

IVOOX.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dibahas di Komisi III DPR RI.
Menurutnya, saat ini Baleg tengah menangani banyak rancangan undang-undang yang belum rampung, mulai dari RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.
“Kayaknya kebanyakan (RUU yang dibahas Baleg). Nanti diaturlah (RUU) Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III. Kan (RUU) KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” kata Iman dalamketerangan resmi, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, bila RUU Perampasan Aset juga ditangani Baleg, beban kerja akan semakin berat. Terlebih, DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga akhir tahun.
“Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” ujar politisi PKB tersebut.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU ini hanya tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi (RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di Senayan, Selasa (9/9/2025).

0 comments