Bahlil Terbitkan Aturan yang Izinkan Sumur Minyak Rakyat Beroperasi | IVoox Indonesia

July 7, 2025

Bahlil Terbitkan Aturan yang Izinkan Sumur Minyak Rakyat Beroperasi

Penambangan sumur tua Ledok, di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora
Ilustrasi - Penambangan sumur tua Ledok, di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (ANTARA/Gunawan.)

IVOOX.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penanganan sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal. Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tujuan pengambilalihan tersebut untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara. Bahlil mengatakan Pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.

"Masyarakat dirugikan, Negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," ujar Bahlil dalam siaran pers dikutip Minggu (29/6/2025).

Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat atau yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM, diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tata kelola-nya diperbaiki, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara," ujarnya.

"Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi dibawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina. Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun)," katanya.

Menurut Bahlil perbaikan tata kelola sumur masyarakat dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada.

"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum. Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," katanya.

Skema ini kata Bahlil dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan dan kepentingan nasional.

"Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," ujar Bahlil.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS.

0 comments

    Leave a Reply