Bahlil Sebut Tarif Bea Keluar Komoditas Batu Bara dan Emas Diterapkan Fleksibel | IVoox Indonesia

July 25, 2025

Bahlil Sebut Tarif Bea Keluar Komoditas Batu Bara dan Emas Diterapkan Fleksibel

pekerja melakukan bongkar muat di atas kapal tongkang pengangkut batu bara
Ilustrasi pekerja melakukan bongkar muat di atas kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintasi Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penerapan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas akan dilakukan secara fleksibel.

Ia menjelaskan bea keluar akan dikenakan saat harga batu bara dan emas sedang tinggi. Namun sebaliknya, apabila harga kedua komoditas tersebut mengalami penurunan, maka akan dibebaskan dari bea keluar.

"Nanti kita akan buat di harga keekonomian, berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya, kalau harga lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (14/7/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Bahlil, pengenaan tarif bea keluar akan memberatkan pengusaha apabila harga di pasar global sedang anjlok.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penerapan tarif bea keluar lebih baik dilakukan secara fleksibel.

"Kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha. Ya (fleksibel), itu nanti peraturan Menteri ESDM yang akan buat nanti," imbuhnya.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Sekarang ini, produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024.

Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut.

Sementara, batu bara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.

Selain bea keluar emas dan batu bara, DPR juga mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui ekstensifikasi barang kena cukai baru.

0 comments

    Leave a Reply