Awal April 2022 Harga Batu Bara Alami Kenaikan, Simak Peraturan Baru dari ESDM Mengenai Harga Untuk Industri Domestik

IVOOX.id, Jakarta - Batu Bara merupakan suatu bahan bakar fosil. Dimana batubara ini adalah batuan sedimen yang dapat terbakar dan terbentuk dari endapan organik utamanya yaitu sisa – sisa tumbuhan dan juga terbentuk melalui proses pembatubaraan. Diamna unsur – unsur utama dari batu bara ini adalah karbon, hidrogen, nitrogen dan okesigen.
Batu bara ini memiliki harga yang fantastik, hal tersebut dikarenakan batu bara ini memang merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan manusia diseluruh dunia. Seperti halnya digunakan untuk tenaga pembangkit listrik, produk gas, membantu proses pembentukan baja dan lain sebagainya.
pada umumnya harga dari batu bara akan berubah – ubah sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada masing – masing negara penghasil batu bara. Dimana apabila di Indonesia peraturan tersebut biasanya dietapkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berikut ini adalah harga terbaru dari batu bara yaitu:
Harga Batu Bara Mulai 1 April 2022
Dimana kementrian energi dan sumber daya mineral atau yang disingkat dengan ESDM telah menetapkan harga jual batu bara untukindustri domestik dengan nilai USD 90 per metric ton freee in board vessel. Dimana harga tersebut tidak berlaku bagi industri pemurnian mineral logam (smelter)
Diketahui ketentuan dari harga tersebut telah tertuang dalam keputusan menteri (kepmen) ESDM RI Nomor 58.K/HK/02/MEM.B/2022 tentang Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Bakar Industri di dalam negeri.
Kata Arifin dalam pertimbangan kepmen tersebut yaitu “Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri,”
Diketahui bahwa kepmen tersebut akan berlaku mulai dari 1 April tahun ini. dimana beleid yang telah dikeluarkan pada hari rabu lalu (23/03/2022) itu telah mencabut kepmen ESDM tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar baku maupun industri semen dan pupu dalam negeri.
Dimana harga jual tersebut didasarkan pada spesifikasi acuan pada kalori kalori 6.322 kcal/kg, dengan total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash sebesar 15%. Saat terjadi hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, menteri ESDM dapat menunjuk Badan Usaha Pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara domestik
Jika Badan Usaha Pertambangan tersebut tidak melaksanakan tugasnya dalam pemenuhan kebutuhan batu bara tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai denganketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

0 comments