Awal 2017, OJK Terbitkan Izin Lima Reksa Dana Baru

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin lima reksa dana baru, berjenis reksa dana saham dan reksa dana terproteksi, kepada tiga manajer investasi pada awal 2017.
Menurut pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (3/1/2017), ada tiga manajer investasi yang memperoleh izin penerbitan reksa dana dari OJK. Ketiga manajer investasi itu adalah RHB OSK Asset Management, Aberdeen Asset Management dan Bahana TCW Investment Management.
KSEI juga menginformasikan, OJK menerbitkan izin bagi dua reksa dana RHB OSK Asset Management, yaitu Reksa Dana RHB TM Indo-Asia Equity dan Reksa Dana RHB Capital Protected Fund 36. Reksa Dana RHB TM Indo-Asia Equity merupakan reksa dana saham. Adapun Reksa Dana RHB Capital Protected Fund 36 adalah reksa dana terproteksi.
Disamping itu, Aberdeen Asset Management juga memperoleh izin penerbitan reksa dana dari OJK untuk kedua reksa dana terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Aberdeen Proteksi Pendapatan Berkala dan Reksa Dana Terproteksi Aberdeen Proteksi Pendapatan Berkala berdenominasi dolar AS.
Sementara itu, OJK juga memberi izin penerbitan reksa dana terproteksi kepada Bahana TCW Investment Management, yaitu Reksa Dana Terproteksi Bahana Core Protected Fund 132.

0 comments