Aturan Penggunaan Gawai pada Siswa Guna Dukung PP Tunas
Seorang guru menata gawai milik siswa yang dikumpul sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Pihak sekolah setempat menerapkan aturan tentang penggunaan gawai selama jam pembelajaran untuk memberikan lingkungan digital yang aman dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Andry Denisah


0 comments