Aturan Mendag Disebut Bikin Bangkrut Industri hingga Marak PHK | IVoox Indonesia

July 18, 2025

Aturan Mendag Disebut Bikin Bangkrut Industri hingga Marak PHK

IMG_20240709_135001
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan dampak cukup dalam, termasuk banyaknya industri yang ditutup hingga terjadinya PHK massal. 

"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam yang terjadi, banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Agus mengatakan, para pelaku industri menilai Permendag 8 ini tidak mendukung keberlangsungan industri dalam negeri, pasalnya pelaku industri akan kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor dari luar negeri yang katanya lebih murah.

"Permendag 8 ini berdasarkan masukan-masukan dari pelaku industri, dari para asosiasi dianggap tidak mendukung industri dalam negeri, dianggap akan mematikan industri di dalam negeri, karena itu akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, gempuran barang-barang yang datang dari luar negeri," ujar Agus.

Kendati begitu, Agus mengaku bersyukur karena beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Menurut Agus, Jokowi sudah memberikan persetujuan agar segera dikaji ulang.

"Tapi alhamdulillah dalam beberapa waktu yang lalu sudah dirataskan oleh presiden dan ini secara khusus ada kaitannya dengan jeritan dari seluruh pelaku industri tekstil yang ada di Indonesia," katanya.

Agus mengatakan dalam Ratas itu pihaknya juga mengajukan agar Permendag 8 dikembalikan ke Permendag 36, karena menurutnya meskipun Permendag 36 tidak bisa dikatakan sempurna, namun peraturan tersebut dinilai yang cukup ideal untuk melindungi pelaku industri dalam negeri.

"Dalam ratas tersebut kami juga mengusulkan kepada presiden untuk kembali kepada Permendag 36 dan Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami tidak ada sesuatu di dunia ini yang ideal, tapi paling tidak Permendag 36 yang paling ideal karena di dalamnya ada Persetujuan Teknis (Pertek), di dalamnya ada Pertek yang mengatur lalu lintas yang mengontrol barang-barang impor ke Indonesia," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply