Aturan Baru, Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA di RI Minimal Setahun | IVoox Indonesia

April 26, 2025

Aturan Baru, Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA di RI Minimal Setahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Selasa (21/1/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperbaharui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kini eksportir diwajibkan menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. 

Sementara kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan hanya minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Menurut Airlangga Upaya pembaharuan aturan ini sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers Rabu (22/1/2025).

Airlangga mengatakan Pemerintah juga mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah kata dia mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

"Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil," katanya.

Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.

Ketentuan tersebut kata dia bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. 

0 comments

    Leave a Reply