Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tolak Pajak Pencairan JHT, Nilai Tambah Beban Buruh di Tengah Tekanan Ekonomi | IVoox Indonesia

June 28, 2026

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tolak Pajak Pencairan JHT, Nilai Tambah Beban Buruh di Tengah Tekanan Ekonomi

antarafoto-unjuk-rasa-memperingati-hari-buruh-di-surabaya-1777629173-1
Sejumlah buruh membentangkan poster saat peringatan Hari Buruh di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Massa buruh menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya menolak upah murah dan penghapusan sistem alih daya atau outsourcing. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

IVOOX.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan itu tidak berpihak kepada pekerja, terutama bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan buruh yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Penolakan itu disampaikan Presiden Aspirasi Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis kepada media. Menurut Aspirasi, kebijakan pajak atas pencairan JHT justru menambah beban pekerja pada saat mereka membutuhkan dana untuk bertahan hidup setelah kehilangan pekerjaan atau saat kondisi ekonomi keluarga sedang tertekan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Selain itu, terdapat pula tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mirah menegaskan JHT pada dasarnya bukan bantuan dari negara, melainkan dana milik pekerja yang dikumpulkan dari potongan upah selama bertahun-tahun masa kerja. Karena itu, menurut dia, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan menimbulkan persoalan keadilan bagi buruh.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (25/6/2026).

Ia menilai para pekerja selama ini sudah menunaikan kewajiban perpajakan saat masih aktif bekerja melalui potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji bulanan. Di luar itu, buruh juga disebut tetap menanggung pajak tidak langsung ketika membeli kebutuhan pokok, pakaian, makanan, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.

Aspirasi menilai situasi pekerja Indonesia saat ini sedang berada dalam tekanan. Ancaman PHK di berbagai sektor industri, kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, transportasi, bahan bakar minyak, dan kesehatan disebut semakin mempersempit ruang hidup buruh. Dalam kondisi tersebut, JHT menjadi penyangga penting bagi banyak pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar kontrakan, biaya sekolah anak, hingga modal usaha kecil setelah kehilangan pekerjaan.

Atas dasar itu, Aspirasi mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” ujar Mirah Sumirat.

0 comments

    Leave a Reply